Pemprov Lampung Rilis Surat Edaran Tentang Randis dan Gratifikasi Menjelang Idul Fitri

Di ambang perayaan Idul Fitri tahun 2026, Pemerintah Provinsi Lampung telah merilis dua Surat Edaran yang menekankan disiplin dan integritas aparatur sipil. Dengan inisiatif ini, Pemprov Lampung berupaya untuk mencegah penyalahgunaan kendaraan dinas selama liburan dan mengendalikan gratifikasi dalam upaya pencegahan korupsi. Kedua Surat Edaran ini ditujukan kepada seluruh level pemerintahan dan sektor publik, menunjukkan komitmen Pemprov Lampung dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Surat Edaran tentang Penggunaan Kendaraan Dinas
Melalui Surat Edaran Nomor 44 Tahun 2026, Pemprov Lampung mendefinisikan batasan yang jelas tentang penggunaan kendaraan dinas operasional. Secara khusus, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diingatkan untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran.
Surat Edaran ini ditujukan kepada semua Kepala Perangkat Daerah dan Direksi BUMD di bawah naungan Pemprov Lampung. Ini bertujuan untuk menjadi panduan dalam penggunaan kendaraan dinas selama libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah yang berlangsung pada 18 hingga 24 Maret 2026.
Penegasan Pemprov Lampung Terhadap Penggunaan Kendaraan Dinas
Sekdaprov Lampung, Dr. Marindo Kurniawan, ST, M.M, dengan tegas mengingatkan bahwa kendaraan dinas harus digunakan dengan tepat dan sesuai dengan tujuan aslinya. “Dengan Surat Edaran ini, kami berharap untuk menjamin disiplin dalam penggunaan fasilitas negara oleh semua ASN. Kendaraan dinas adalah alat pendukung tugas pemerintahan dan penggunaannya harus sesuai dengan aturan dan hanya untuk kepentingan dinas,” ungkapnya.
Surat Edaran tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi
Di samping itu, Pemprov Lampung juga telah merilis Surat Edaran tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah Tahun 2026. Kebijakan ini ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Direksi BUMD, serta pemimpin asosiasi, perusahaan, dan masyarakat. Tujuannya adalah untuk memperkuat integritas dan mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.
Surat edaran tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang pelaporan gratifikasi, Peraturan Gubernur Lampung tentang pedoman pengendalian gratifikasi, serta Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi selama perayaan hari raya.
Peringatan untuk ASN dan Penyelenggara Negara
ASN dan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung diingatkan melalui Surat Edaran ini untuk menjadi teladan bagi masyarakat. Mereka diharapkan tidak meminta, memberikan, maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
“Aparatur pemerintah harus menjadi contoh dalam menjaga integritas. Kami mengingatkan semua ASN untuk tidak terlibat dalam praktik gratifikasi atau tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” kata Marindo Kurniawan.
Pencegahan Permintaan Dana atau Hadiah dengan Mengatasnamakan Institusi
Lebih lanjut, ASN maupun non-ASN dilarang meminta dana atau hadiah kepada masyarakat, perusahaan atau pihak lain dengan mengatasnamakan institusi, baik secara tertulis maupun tidak. Hal ini karena dapat melanggar hukum dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
Jika terdapat penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, aparatur diharuskan melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemprov Lampung. Laporan tersebut harus disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan. Laporan tersebut kemudian akan diteruskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui aplikasi pelaporan gratifikasi (GOL).
Penguatan Pengawasan Internal dan Mitigasi Potensi Gratifikasi
Marindo juga meminta semua pimpinan perangkat daerah untuk memperkuat pengawasan internal, melakukan mitigasi terhadap potensi gratifikasi di unit kerja masing-masing, dan memastikan semua pegawai menjaga profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugas.
Dengan kedua Surat Edaran ini, Pemprov Lampung berharap disiplin aparatur dalam penggunaan fasilitas negara akan meningkat dan komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi akan semakin kuat.