Kalahkan Surat Tanah Asli dengan Fotocopy: Paten Sinuhaji dan Tim Menolak Eksekusi, Mereka Memohon Keadilan
Di tengah keheningan desa Durin Simbelang, sebuah konflik lahan yang memanas mengemuka. Paten Sinuhaji, seorang warga setempat, bersama timnya yang terdiri dari ahli waris mendiang Ponten Sinulingga, yaitu Riana Br Ginting, menghadapi tantangan besar dalam bentuk eksekusi lahan seluas 4,5 hektare di Desa Sukadame, Dusun Namo Mirah, Kecamatan Kutalimbaru. Sidang perdana yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Selasa, 31 Maret 2026, menjadi ajang penentuan nasib mereka.
Mengalahkan Surat Tanah Asli dengan Fotokopi
Paten dan timnya berpendapat bahwa putusan pengadilan hingga Mahkamah Agung telah keliru. Mereka percaya bahwa penggugat hanya memperlihatkan salinan fotokopi surat tanah atas nama Mistar, tanpa memiliki dokumen asli yang sah.
Kisah Lahan yang Dipersengketakan
Menurut keterangan Paten Sinuhaji, lahan yang kini menjadi bahan sengketa tersebut sebenarnya dibelinya pada tahun 2008 dari Kadus Namo Mirah, Naman Sagala. Awalnya, lahan tersebut diberikan kepada Mistar untuk dikelola. Namun, karena diduga melakukan tindakan merusak dan menumbangkan tanaman di lahan tersebut, tanah tersebut kemudian dijual kepada Ponten Sinulingga.
Perjuangan Membela Keadilan
“Kami menilai bahwa putusan Pengadilan dan Mahkamah Agung keliru karena penggugat tidak mempunyai surat tanah asli, kami mempunyai surat asli dan dokumen-dokumen resmi dari desa yang sah,” tegas Paten, Jumat (13/3/2026).
Harapan untuk Putusan yang Adil
Paten berharap Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dapat melihat fakta-fakta secara cermat pada persidangan perdana yang akan dilaksanakan pada hari Selasa, 31 Maret 2026, agar dihasilkan putusan yang benar dan adil.
“Harapan kami kepada bapak Hakim yang mulia agar jeli melihat fakta-fakta di persidangan yang akan digelar perdana pada hari Selasa 31 Maret 2026. Pak Hakim tolong berikan keputusan yang sebenar-benarnya dan seadil-adilnya,” harapnya mengakhiri.