Puskesmas Puspahiang Tanggapi Keluhan Rujukan, Akui Miskomunikasi dan Janji Tingkatkan Layanan

Keluhan masyarakat mengenai pelayanan dan proses rujukan di UPT Puskesmas Puspahiang, Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya, telah mendapatkan perhatian serius dari pihak manajemen puskesmas. Kepala UPT Puskesmas, Ciptadi, melakukan klarifikasi terkait isu ini pada Jumat, 28 Maret 2026, dengan tujuan untuk menjelaskan situasi yang sebenarnya dan memberikan solusi untuk permasalahan yang ada.
Pentingnya Komunikasi antara Puskesmas dan Pasien
Ciptadi mengakui bahwa terdapat miskomunikasi antara pihak puskesmas dan pasien, terutama dalam hal permohonan rujukan BPJS yang tidak selalu dapat diproses secara langsung. Ia menjelaskan, “Kami bukan bermaksud mempersulit, tetapi kami harus mengikuti sistem dan SOP yang ada.”
Dalam konteks rujukan BPJS, terdapat batasan persentase yang ditentukan oleh sistem. Jika kuota tersebut terlampaui, fasilitas kesehatan berisiko mendapatkan teguran atau penalti. Oleh karena itu, tidak semua pasien dapat dirujuk jika tidak memenuhi indikasi medis yang sesuai.
Ciptadi menambahkan, “Kami akan meningkatkan sosialisasi mengenai aturan rujukan ini.” Hal ini penting mengingat masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami mekanisme birokrasi BPJS dan prosedur pelayanan yang berlaku di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Prosedur Rujukan yang Harus Dipatuhi
“Ada pasien yang memang perlu dirujuk, tentu kami akan memberikan rujukan tersebut. Namun, ada juga yang secara ketentuan belum memenuhi syarat untuk dirujuk,” ungkap Ciptadi. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pihak puskesmas berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang sesuai dengan ketentuan medis.
Selain isu mengenai rujukan, kepala puskesmas ini juga menanggapi keluhan masyarakat terkait pelayanan yang dianggap lambat. Dalam rangka mengevaluasi situasi ini, manajemen puskesmas berencana untuk mengadakan rapat internal dengan tim mutu dan tim perencanaan untuk memetakan kebutuhan serta aspek pelayanan yang perlu diperbaiki.
Langkah Perbaikan Pelayanan di Puskesmas Puspahiang
Upaya perbaikan yang direncanakan mencakup beberapa langkah strategis, antara lain:
- Memperkuat komunikasi antara petugas dan pasien.
- Meningkatkan standar pelayanan dengan menerapkan prinsip 5S: senyum, salam, sapa, sabar, dan sopan.
- Memperluas sosialisasi melalui lintas sektor.
- Melakukan evaluasi rutin terhadap kualitas pelayanan.
- Membangun sinergi dengan Forkopimcam.
Ciptadi juga menekankan pentingnya seluruh jajaran puskesmas untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Sebagai pelayan masyarakat, kita harus senantiasa melakukan upgrade diri dari segi kualitas layanan,” tegasnya.
Membangun Sinergi dengan Masyarakat
Dia juga mengimbau agar masyarakat memahami bahwa pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan bersama yang harus dibangun melalui kerja sama antara petugas puskesmas dan warga. Dengan sinergi yang baik, diharapkan pelayanan kesehatan di Puskesmas Puspahiang dapat menjadi lebih optimal.
Di sisi lain, Ciptadi berharap agar media dapat memberikan informasi yang seimbang kepada publik, termasuk menjelaskan bahwa prosedur yang diterapkan merupakan bagian dari standar operasional pelayanan kesehatan yang perlu dipatuhi.
Pihak puskesmas akan memantau efektivitas sosialisasi mengenai aturan rujukan dan tindak lanjut evaluasi internal dalam beberapa minggu ke depan untuk memastikan perbaikan yang berkelanjutan.
Klarifikasi Proses Rujukan oleh Tim Medis
Di kesempatan yang sama, dr. Ellis Ma’rifah, dokter penanggung jawab poned/pj klaster 5 di Puskesmas Puspahiang, memaparkan bahwa proses penanganan pasien telah dilakukan sesuai dengan prosedur medis dan sistem rujukan yang berlaku. “Pasien pertama kali datang ke puskesmas pada tanggal 19 Maret 2026 pukul 22.00 WIB. Tim medis segera melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan kondisi pasien,” jelas dr. Ellis.
Setelah pemeriksaan, tidak ditemukan kelainan atau kondisi kegawatdaruratan yang membutuhkan tindakan rujukan darurat. “Karena belum ada indikasi persalinan aktif atau kondisi yang mengancam keselamatan ibu dan bayi, pasien kemudian diobservasi selama empat jam.” Selama proses observasi, pihak puskesmas juga berkoordinasi dengan SPGDT (Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu) sebagai jalur resmi untuk rujukan.
Kendala dalam Proses Rujukan
Dari hasil komunikasi dengan SPGDT, pasien dinyatakan belum memenuhi indikasi kegawatdaruratan, sehingga penanganan lebih tepat dilakukan melalui layanan poli spesialis. Namun, situasi di lapangan saat itu menghadapi kendala tersendiri. Menurut dr. Ellis, selama waktu tersebut, layanan poli di rumah sakit rujukan sedang tidak beroperasi, yang menyebabkan persepsi di masyarakat bahwa proses rujukan terkesan sulit.
“Jadi, bukan berarti pasien ditolak; melainkan berdasarkan hasil pemeriksaan medis, pasien belum masuk kategori gawat darurat, sementara poli juga sedang tidak buka,” ungkapnya.
Selanjutnya, sekitar pukul 09.00 WIB keesokan harinya, keluarga pasien meminta alternatif lain. Menanggapi permintaan tersebut, pihak puskesmas memberikan opsi fasilitas kesehatan lain sesuai permintaan keluarga, yakni menuju Armina.
Perkembangan Kasus Pasien
Pasien kemudian dibawa oleh keluarganya sendiri ke fasilitas tersebut. Di lokasi itu, dr. Ellis juga melakukan komunikasi dengan dr. Lutfi, dokter yang menangani pasien. Hasil pemeriksaan saat itu masih menunjukkan bahwa kondisi pasien belum termasuk kategori kegawatdaruratan.
Meski demikian, kondisi pasien kemudian menunjukkan bahwa ia telah memasuki fase persalinan (inpartu) dengan usia kandungan sekitar 37 hingga 38 minggu. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat, terutama terkait isu sulitnya rujukan dari puskesmas.
Dengan adanya klarifikasi ini, pihak puskesmas berharap masyarakat dapat memahami bahwa keputusan mengenai rujukan tidak semata-mata berdasarkan permintaan, tetapi harus mempertimbangkan indikasi medis, keadaan kegawatdaruratan, dan ketersediaan layanan di rumah sakit tujuan.
